Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Suspensi Saham DGIK

        BEI Suspensi Saham DGIK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Hal tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan DGIK sebagai tersangka korporasi kasus korupsi ?proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana.?

        Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan jika merujuk kepada surat DGIK yang disampaikan Nomor J013/S.328/NKE/07.17 pada tanggal 18 Juli 2017, perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan media masa dan dengan ditetapkannya perseroan sebagai tersangka olek KPK, maka pihaknnya mensuspensi saham DGIK.?

        "Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham DGIK," ungkapnya, dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).?

        Menurutnya, suspensi saham DGIK dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan, Rabu (19/7/2017). "Dengan demikian sejak tanggal tersebut, saham DGIK tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi," terangnya.?

        Untuk itu, pihak BEI meminta kepada para pelaku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Pada penutupan perdagangan hari ini, saham DGIK menguat 1 poin (+1.43%) ke level Rp71 per saham.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: