Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Natuna

        Lagi, TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Natuna Kredit Foto: Dispenlantamal IV Tanjungpinang
        Warta Ekonomi, Tanjung pinang -

        Upaya TNI AL dalam untuk menyelamatkan dan mengamankan kekayaan laut di perairan Landas kontinen Indonesia Laut Natuna yang menjadi incaran kapal-kapal pencuri ikan kembali membuahkan hasil, setelah KRI Sutanto-377 (Parchim class) menangkap kapal Vietnam,TG 92816 TS kepergok sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Laut Natuna, Jumat (21/7).

        Menurut Danlantamal IV Laksma TNI R.Eko Suyatno, dalam keterangan tertulisnya Senin (24/7/2017). Saat ini kapal Vietnam tersebut dikawal menuju Lanal Tarempa, guna proses hukum lebih lanjut, saat ini jajaran Guskamlabar dan Guspurlabar terus mengintensifkan patroli diperairan Wilayah Laut Natuna Kepulauan Riau untuk menegakkan kedaulatan dan hukum dilaut.

        Peristiwa berawal Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sutanto-377 yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Walya Udhaya17 Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar) dibawah kendali operasi Komandan Guskamlaarmabar Laksma TNI Bambang Irwanto, M. Tr.(Han), berhasil mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Vietnam, TG 92816 TS yang melakukan illegal fishing di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna.

        KRI Sutanto-377 mendapatkan kontak visual Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang sedang mengapung pada posisi 06?10?50? ?U-106?06?30? T.?

        Komandan KRI Sutanto-377, Letkol Laut (P) Erwin Baharudin M.Tr.Hanla, memerintahkan perwira jaga untuk melaksanakan prosedur jarkaplid (Pengejaran penangkapan dan penyelidikan) terhadap KIA tersebut.?

        Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ?dan ?telah menangkap ikan campuran dan cumi dengan jaring.

        Saat ini kapal tangkapan tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke Lanal Tarempa wilayah kerja Lantamal IV Tanjung Pinang untuk proses hukum lebih lanjut pada Sabtu (22/7).?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/dedy_suwadha
        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: