Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan di RAPBNP 2017 sebesar Rp40,5 triliun setelah mengalami perubahan sebesar Rp232,7 miliar dari pagu awal sebesar Rp40,7 triliun.
"Kami berharap ini suatu perubahan yang tidak mengubah kinerja dan tentu pada akhirnya kita optimis terhadap sasaran pembangunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja membahas RKA KL di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Perubahan anggaran sebesar Rp232,7 miliar itu terdiri dari efisiensi dari self blocking sebesar Rp363,6 miliar, realokasi BA BUN sebesar Rp99,6 miliar dan penggunaan PNBP senilai Rp10,9 miliar.
Selain itu, terdapat tambahan dari pagu PHLN, PHDN dan SBSN sebesar Rp20,4 miliar yang ikut mengubah pagu Kementerian Keuangan di sisa tahun 2017.
Dalam kesempatan itu, rapat kerja juga menyetujui pagu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebesar Rp1,36 triliun atau mengalami perubahan Rp1,8 miliar dari pagu awal Rp1,35 triliun.
Perubahan anggaran sebesar Rp1,8 miliar itu berasal dari efisiensi dari self blocking Rp49,2 miliar serta tambahan dari pagu PHLN, PHDN dan SBSN sebesar Rp47,3 miliar.
Rapat kerja ikut menyetujui pagu anggaran Setjen Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp2,76 triliun atau mengalami penambahan Rp24,2 miliar dari pagu awal Rp2,74 triliun karena adanya realokasi dari BA BUN.
Pagu anggaran Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan sebesar Rp1,42 triliun juga disetujui setelah mengalami efisiensi dari self blocking sebesar Rp10 miliar dari pagu awal Rp1,43 triliun.
Rapat kerja juga menyetujui pagu anggaran Badan Pusat Statistik sebesar Rp4,13 triliun atau mengalami perubahan Rp163,5 miliar dari pagu awal Rp4,3 triliun.
Perubahan anggaran sebesar Rp163,5 miliar itu berasal dari efisiensi dari self blocking sebesar Rp167,5 miliar, penggunaan PNBP sebesar Rp3,5 miliar dan tambahan dari pagu PHLN, PHDN dan SBSN sebesar Rp0,6 miliar.
Terakhir, rapat kerja menyepakati pagu anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebesar Rp190,2 miliar atau mengalami efisiensi dari self blocking Rp23,6 miliar dari pagu awal Rp213,8 miliar.
Postur pagu RKA KL yang telah disetujui oleh Komisi XI ini merupakan hasil penghitungan sementara dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran membahas belanja pemerintah pusat.
Sebagian besar anggota Komisi XI dalam rapat kerja itu mengharapkan efisiensi yang dilakukan pemerintah tidak mengganggu kinerja maupun sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil