Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK: Belum Ada Tim Gabungan Usut Kasus Novel, Masih Tunggu Polri

        KPK: Belum Ada Tim Gabungan Usut Kasus Novel, Masih Tunggu Polri Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan belum ada tim gabungan bersama Polri terkait pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

        "KPK belum membentuk tim gabungan karena KPK belum mengetahui peran yang akan dilakukan KPK dalam tim gabungan tersebut," kata Syarif di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

        Menurut dia, KPK akan menunggu terlebih dahulu perkembangan terakhir dari Polri soal kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan itu.

        "Karena sampai hari ini, kami belum dapat "update" terakhir dari tim Polda," ucap Syarif.

        Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatur kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi.

        "KPK tentu hanya dapat menjalankan tugas sepanjang sesuai dengan kewenangan di Undang-Undang. Sejauh ini, karena domain kasus ini adalah tindak pidana umum, kami kira kita perlu menunggu perkembangan hasilnya dari Polri," tuturnya.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait perkembangan pengusutan kasus Novel. Terkait hal tersebut, kata Febri, KPK melihatnya sebagai hal positif karena perhatian Presiden pada teror terhadap Nobel perlu dihargai.

        "Perhatian Presiden pada teror terhadap Novel yang sejak awal langsung mengutuk pelaku penyerangan, memerintahkan Kapolri untuk mengusut dan setelah 111 hari kemudian memanggil Kapolri perlu kita hargai," tuturnya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: