Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD Bekasi Geram PT Arta Boga Cemerlang Sekap Pekerja Secara Sadis

        DPRD Bekasi Geram PT Arta Boga Cemerlang Sekap Pekerja Secara Sadis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bekasi -

        Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan terus mengawal kasus lima orang buruh yang ditahan (penyekapan) oleh PT Arta Boga Cemerlang beberapa waktu yang lalu.

        "Pengawalan ini akan tetap dilakukan guna memberikan salah satu pengacara agar kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Kabupaten Bekasi, Jumat (4/8/2017).

        Menurut dia lima orang buruh tersebut membuat LP setelah berhasil dibebaskan karena ditahan oleh pihak perusahaan selama tiga hari sejak Senin (24/07) hingga Rabu (26/07).?Pada saat dilakukan sidak DPRD Kabupaten Bekasi hanya dapat bertemu salah seorang bagian Legal perusahaan yang diketahui bernama Ando.?Dari pertemuan itu saudari Ando membenarkan bahwa ada sejumlah buruh yang belum diperbolehkan pulang, karena persoalan stok opname barang.

        Dan saat ditanya keberadaan buruh itu, Ando menjawab bahwa mereka sudah pulang, dibawa oleh pihak kepolisian.?Untuk memastikannya, kemudian menghubungi Pak Widodo, bagian Krimsus Polres Metro Bekasi dan mendapat jawaban bahwa benar lima orang buruh yang dibawa pihaknya.?Itu dilakukan untuk meminta keterangan penyekapan tersebut. Hal itu dilakukan atas adanya laporan dari salah satu keluarga buruh ke pihak kepolisian.

        Ia menambahkan dalam hal ini kelima buruh tersebut membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Ini dilakukan agar pengusaha tidak mengulangi perbuatannya kembali.?Laporan pertama telah dibuat oleh buruh pada tanggal 28 Juli 2017 yang lalu. Pelapornya adalah pekerja yang bernama Didi Nurhadi.?Namun dalam laporan tersebut dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Namun dalam hal ini seharusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

        Padahal menurut pihak keluarga, mereka berharap laporan diterima atas tindakan melakukan Penahanan Kemerdekaan Seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.?Lanjut Nyumarno menjelaskan dalam hal ini DPRD Kabupaten Bekasi akan tetap meneruskan kasus penyekapan dimana telah menyita kemerdekaan kelima buruh tersebut.?Dan telah menunjuk kuasa hukum Jay Tambunan SH and Partner sebagai pengacara untuk mendampingi para buruh.

        "Malam itu juga kuasa hukum, melalui saudara Mahfud melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP ke Polres Metro Bekasi," katanya.?

        Tentunya dalam hal ini seorang buruh juga harus mendapatkan keadilan yang sama. Dan pengusaha harus tetap mematuhinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: