Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa Panitia Khusus Hak Angket terkait tugas dan Wewenang KPK tidak perlu meributkan soal "safe house" saksi KPK.
"Karena tindakan Pansus seperti itu akan merugikan upaya-upaya perlindungan saksi dan korban di masa mendatang," ucap Syarif di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Namun, kata dia, KPK mempersilakan jika anggota Pansus memang ingin mengunjungi "safe house" tersebut.?"Silakan mereka lihat karena tidak ada yang disembunyikan, agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap," ucap Syarif.
Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK akan mengunjungi dua lokasi yang diduga menjadi tempat "penyekapan" saksi KPK, pada pekan ini, kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa.
"Kunjungan itu kemungkinan besok atau Jumat. Lokasinya dua atau tiga karena disesuaikan dengan waktunya singkat yaitu Jumat," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar di sela-sela pertemuan dengan Prodem di Gedung Nusantara III, Rabu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat