Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata, Sudah 27 Tahun Indonesia Mengimpor Garam

        Ternyata, Sudah 27 Tahun Indonesia Mengimpor Garam Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat setidaknya sejak 1990 impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton untuk memenuhi kebutuhan industri serta kelangkaan stok garam akibat dampak dari anomali cuaca.

        "Sejak 1990, impor garam telah dilakukan sebanyak 349.092 ton lebih dengan total nilai 16,97 juta dolar AS. Impor terus dilakukan sampai hari ini dengan alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak anomali cuaca," kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati di Jakarta, Sabtu.

        Susan menjelaskan pada Kabinet Pembangunan IV atau Pelita IV, di tengah standardisasi garam iodium, produksi garam rakyat justru melimpah hingga 800 ribu ton sedangkan kebutuhan konsumsi hanya 600 ribu ton.?

        Melimpahnya garam produksi petambak tidak dapat diserap industri karena tidak memenuhi kriteria kadar Natrium Chlorida (NaCl) pada garam 97 persen sehingga kebutuhan garam industri sejak itu selalu dipasok dari Australia.

        Menurut dia, impor garam selalu menjadi solusi ketika garam langka saat kemarau basah.

        Pemerintah pun mempermudah impor dengan menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004.

        Yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 justru bertujuan menyederhanakan perizinan impor garam.

        Susan menambahkan sudah waktunya pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menghentikan impor garam yang dapat dimulai dengan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat.

        Selain itu, petambak garam perlu mendapat pemberian asistensi teknologi, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam melalui penguatan asosiasi serta implementasi mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

        Petambak garam sudah seharusnya mendapat pemberian modal atau asistensi teknologi karena garam berkualitas baik perlu adanya mesin iodisasi dan teknologi produksi yang tidak mengandalkan cuaca.

        "Impor itu dampak dari kita yang tidak pernah serius mengembangkan teknologi. Harus ada political will dari bangsa untuk menghentikan impor dan memperkuat pergaraman nasional," kata Susan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: