Jalur penerbangan Selatan Jawa resmi dioperasikan untuk penerbangan sipil pada 20 Oktober 2017 setelah proses publikasi pada 17 Agustus lalu, kata Direktur Utama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia Novie Riyanto.
"Sudah publikasi 17 Agustus kemarin, efektif full implementasi 20 Oktober 2017, sudah 'fixed' (pasti) beroperasi," kata Novie di Jakarta, Senin.
Novie menjelaskan dibutuhkan waktu 56 hari untuk dari proses publikasi menuju pembukaan secara resmi ruang udara tersebut sesuai dengan standar internasional, yaitu Aeronautical Information Regulation And Control (Airac Cycle).
"Dalam jangka waktu tersebut, memberikan kesempatan kepada pesawat udara untuk memperbarui 'data base', seperti 'flight management system' (sistem manajemen penerbangan'," katanya.
Dia menuturkan penerbangan yang boleh melintas hanya penerbangan domestik atau pesawat yang teregistrasi PK mengingat wilayah tersebut merupakan ruang udara terbatas yang dioperasikan untuk latihan militer TNI AU.?"Di luar itu tidak boleh, artinya pesawat penerbangan internasional tidak bisa melintas karena ini menyangkut keamanan," katanya.
Novie mengatakan waktu operasional penerbangan sipil, yaitu mulai pukul 14.00 WIB hingga 06.00 WIB, selebihnya dipergunakan oleh TNI AU.?"Namun, apabila sewaktu-waktu darurat dipakai oleh TNI AU, maka tidak bisa digunakan untuk penerbangan sipil," katanya.
Dia menambahkan dengan adanya jalur penerbangan Selatan Jawa, bukan hanya mengurai kepadatan di jalur Utara, tetapi juga bisa menghemat waktu serta bahan bakar sekita 15-20 persen.?"Linier waktu sama 'fuel' (bahan bakar) bisa efisien 15 sampai 20 persen," katanya.
Dari segi infrastruktur pun, lanjut dia, sudah siap seperti radar ADS-B (automatic dependent surveillance-broadcast).?"Jadi ini bisa mengakomodasi penerbangan misalnya ke Yogyakarta, Solo dan Bali, jadi enggak perlu ke Utara dulu," katanya.?
Saat ini, Novie mengatakan pihaknya tengah membuat surat perjanjian atau "letter of agreement" terkait pengoperasian penerbangan di jalur Selatan dengan unit pelayanan daerah, seperti Solo dan Madiun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: