KPK?belum menyimpulkan keterlibatan hakim dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat yang ditangani PN Jakarta Selatan.
"Kami belum simpulkan sampai sejauh itu, karena kami masih fokus pada tiga tersangka yang kami proses sekarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2017) malam.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan dan pengetahuan melihat atau mendengar baik rangkaian dana dan komunikasi sebelumnya, dan juga pihak-pihak yang mengetahui proses persidangannya tentu harus dilihat dan dipanggil sebagai saksi.
"Termasuk hakim yang mengadili, jika dibutuhkan keterangannya akan kami agendakan. Kami akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengetahui proses kewenangan sidang perkara pokoknya. Meskipun untuk perkara pokok menjadi kewenangan pengadilan tersebut," kata Febri lagi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan PT EJFS Pte Ltd.
"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8) siang
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: