Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Jaksel Putuskan Geo Dipa Tak Lakukan Penipuan

        PN Jaksel Putuskan Geo Dipa Tak Lakukan Penipuan Kredit Foto: Antara/Audy Alwi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi (persero), Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum.

        Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Djoko Indiarto (Ketua), anggota Ferry Agustina Budi Utami, dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8/2017). Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.

        "Ini adalah keputusan yang tepat, karena putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan," kata Heru Mardijarto tim kuasa hukum Samsudin, di Jakarta, Kamis (1/9/2017).

        Dengan adanya Putusan Akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha (sejak awal Geo Dipa didirikan) merupakan kegiatan yang sah menurut hukum karena Geo Dipa telah terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.

        "Adanya Putusan Akhir ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," kata Heru.

        Selanjutnya, dengan adanya Putusan Akhir yang demikian ini, Heru memastikan tidak akan ada kerugian atas keuangan negara karena Pemerintah RI juga tidak akan mengalami kerugian yang sangat besar dan? harus membayar ganti rugi sekitar US$500 juta atau setidaknya setara dengan Rp6,6 Triliun, sebagai akibat dari cidera janji (wanprestatie) terhadap Global Settlement Agreement mengingat adanya klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan Pemerintah RI. Perlu dicatat bahwa Geo Dipa merupakan pihak di dalam Global Settlement Agreement yang mempunyai kewajiban untuk membayar klaim HCE dan PPL tersebut.

        "Putusan Akhir yang berisikan pertimbangan yang sangat tegas dan jelas serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan seharusnya Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum apapun," kata Heru.

        Hal ini disebabkan karena seluruh pertimbangan hukum yang diberikan di dalam Putusan Akhir sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang dapat membuat Putusan Akhir dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

        "Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga Geo Dipa dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW," kata Heru.

        Secara rinci, majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.

        Pertama, unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Unsur ini tidak terbukti karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada keuntungan yang didapatkan oleh Geo Dipa, antara lain: (i) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha belum dibangun oleh Bumigas sehingga tidak ada pembagian keuntungan antara Bumigas dan Geo Dipa dan tidak ada keuntungan yang diterima oleh Terdakwa; dan (ii) Kalaupun memang benar pelaksanaan pembangunan jalan telah dilakukan, hal tersebut bukan merupakan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebagai pribadi

        Kedua, unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan. Unsur ini tidak terbukti karena sengketa yang diperiksa di dalam perkara pidana merupakan sengketa yang timbul dari penandatanganan Perjanjian KTR.001. Oleh karena itu, kalaupun memang ada kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, hal tersebut termasuk permasalahan ingkar janji (wanprestasi) yang merupakan ranah hukum perdata bukan ranah hukum pidana.

        Selanjutnya, kalaupun terdapat unsur paksaan atau hal yang menyesatkan atau kecurangan pada saat penandatanganan Perjanjian KTR.001, para pihak dapat meminta pembatalan perjanjian yang merupakan ranah hukum perdata.

        Ketiga, unsur menggerakkan seseorang untuk memberikan barang sesuatu. Unsur ini tidak terbukti karena tidak pernah ada barang apapun yang pernah diserahkan oleh Bumigas kepada Geo Dipa.

        Merespons hal ini, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. (yaitu Lia Alizia, S.H., Heru Mardijarto, S.H., MBA, Yusfa Perdana, S.H. dan Rudy Andreas Sitorus, S.H.) menyambut baik keputusan ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: