- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
UU Lalu Lintas Jadi Pertimbangan MA Ambil Putusan Soal Transportasi Online
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah poin krusial dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (PM 26) sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Putusan ini juga telah menjadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang lain yang digunakan sebagai dasar pertimbangan uji materi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pada prinsipnya, pengujian aturan di MA itu sederhana, selama aturan itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi maka sudah pasti akan dianulir. Dengan demikian beberapa pasal Permenhub yang dianulir tersebut dianggap? bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UU UMKM dan UU LLAJ),? tutur Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dian Agung Wicaksono.
Dian menilai bahwa Putusan MA tidaklah membatalkan secara keseluruhan PM 26. Hal ini disebabkan karena dalam putusan MA, pasal yang dianulir hanya sebagian.
?Masih berlaku (PM 26), karena yang dibatalkan hanya beberapa pasal, kecuali memang putusannya membatalkan semuanya,? tutur Dian.
MA memenangkan gugatan enam orang yang berprofesi angkutan sewa khusus. Putusan MA bernomor 37 P/HUM/2017 ini memutuskan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif lebih murah dan tepat waktu.
Belakangan, sejumlah pihak terutama yang berasal dari kalangan transportasi konvensional mempersoalkan putusan ini. Bahkan, beberapa di antaranya menilai Putusan MA tersebut bermasalah dan berpotensi memunculkan kegamangan. Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyebutkan bahwa putusan MA tersebut cacat hukum.
Juru Bicara MA, Suhadi memastikan bahwa majelis hakim telah memutuskan secara profesional perkara uji materi ini. "Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja,? kata salah satu hakim agung MA tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa MA tidak mencabut seluruh 72 pasal yang berada dalam PM 26. Majelis hakim hanya menganulir 14 pasal. Dengan demikian, sebagian besar pasal dalam PM 26 masih tetap berlaku.
Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, MA memang secara eksplisit menyebutkan bahwa 14 pasal tersebut bertentangan dengan UU UMKM dan UU Lalu Lintas. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, MA sama sekali tidak menyebut mengenai pencabutan seluruh ketentuan dalam PM 26. Bahkan, beberapa poin penting yang mengatur mengenai eksistensi transportasi online tetap dipertahankan.
Salah satunya dapat dilihat pada Pasal 17 mengenai Angkutan Sewa. Di sana disebutkan bahwa Angkutan Sewa terdiri dari Angkutan Sewa Umum atau Angkutan Sewa Khusus. Ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus menjadi salah satu pendukung keberadaan transportasi online. Dengan demikian, keberadaan transportasi online tetap legal.
Keberadaaan transportasi online yang memanfaatkan teknologi sebetulnya telah mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Dia meminta agar pemimpin menyadari pentingnya perubahan yang berkembang dengan sangat cepat beberapa waktu belakangan.
Presiden Jokowi mengingatkan kepada seluruh pemimpin dari tingkat nasional hingga tingkat kota untuk mengantisipasi dinamika yang berkembang di masyarakat. Karena itu, dia meminta agar para pemimpin tidak terjebak dalam hal-hal yang bersifat rutinitas dan monoton.
?Jangan terjebak dalam hal linier, karena dunia berubah dengan cepat sekali,? kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2017, di Savana Hotel & Convention, Kota Malang, Jatim beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: