Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan GCG, OJK Kembali Gelar Annual Report Award

        Tingkatkan GCG, OJK Kembali Gelar Annual Report Award Kredit Foto: Muhamad Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan Komite Nasional Kebijakan Governance kembali menggelar Annual Report Award (ARA) 2017.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen mengatakan jika sejatinya ARA bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui keterbukaan informasi dan praktik-praktik GCG, yang dilakukan melalui penilaian terhadap laporan tahunan perusahaan dan pemberian rekomendasi perbaikan terhadap seluruh peserta ARA.

        "Penilaian award ini sendiri dilakukan berdasarkan data publik untuk mengukur keterbukaan informasi laporan tahunan yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku dan disajikan secara relevan dan wajar," kata Hoesen, di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

        Ia mengungkapkan jika pada tahun ini total peserta ARA 2016 sebanyak 314 peserta yang terdiri dari 301 perusahaan umum dan 13 dana pensiun. Jumlah tersebut meningkat 3,63 persen jika dibandingkan dengan pelaksanan kegiatan ARA pada 2015.

        Menurutnya, penilaian kuantitatif laporan tahunan peserta ARA 2016 terdiri dari 8 kriteria dengan bobot Umum nilai 2 persen, Ikhtisar Data Keuangan Penting 5 persen, Laporan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi/Pengurus/Plt Pengurus nilai 3 persen, Profil Perusahaan/Dana Pensiun 8 persen, Analisa dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perusahaan/Dana Pensiun nilai 22 persen.?

        "Selain itu, penilaian Good Corporate/Pension Fund Governance bobot nilai 35 persen, Informasi Keuangan nilai 20 persen dan Lain-lain +/-5 persen," terangnya.

        Kriteria ARA disusun dengan memperhatikan ketentuan atau standar dan best practices di bidang corporate governance dan akuntansi serta dilakukan update untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan standar maupun praktik.

        Pada ARA 2016 sejumlah perubahan dilakukan pada kriteria ARA dalam rangka menyelaraskan kriteria dengan beberapa peraturan OJK terkait laporan tahunan emiten, dan perusahaan publik, situs web, sekretaris perusahaan dan penerapan manajemen risiko dapen.

        Selain itu, perubahan kriteria juga mengacu pada revisi atau penerbitan baru pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK), SK Sekmen BUMN No.16 tahun 2016 tentang indikator atau parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kriteria asean corporate governance scorecard, hasil wawancara ARA 2015, hasil focus Group Disscussion ARA 2015, serta penyesuaian dalam rangka mendorong good corporate governance untuk perusahaan non listed.

        "Untuk menjaga integritas serta kualitas dalam penilaian ARA 2016, dewan juri terdiri atas berbagai lembaga, serta perwakilan dari praktisi, pengamat ekonomi atau pasar modal dan akademisi yang independen terhadap panitia penyelenggara," jelasnya.

        Ia pun menjelaskan jika penjurian ARA 2016 terdiri dari dua tahap, yaitu tahap penilaian secara kuantitatif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dipublikasikan dan tahap wawancara yang dilakukan untuk mendapatkan high level view dari pimpinan perusahaan mengenai praktik GCG yang diterapkan oleh perusahaan, serta mengkonfirmasikan hasil penilaian kuantitatif atas isi laporan tahunan.

        "Berdasarkan kedua tahap tersebut, dewan juri menetapkan pemenang ARA 2016 untuk masing-masing kategori juara umum. Setelah melalui bernagai rangakaian proses penilaian, dewan juri ARA 2016 menetapkan juara satu sampai tiga untuk setiap kategori dan juara umum," tukasnya.

        Adapun kategori penilaian ARA 2016, yakni BUMN Non Keuangan Non Listed, BUMN Non Keuangan Listed, BUMN Keuangan Non Listed, BUMN Keuangan Listed, Private Non Keuangan Non Listed, Private Non Keuangan Listed, Private Keuangan Non Listed, Private Keuangan Listed, BUMD Non Listed, BUMD Listed, Dana Pensiun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: