Publik dikejutkan dengan deklarasi sebuah partai baru bernama Partai Ponsel (19/9/2017) dengan program yang sangat nyeleneh yaitu pengentasan kemiskinan lewat Program Nikah Siri dan Lelang Keperawanan. Kedua program ini mereka paparkan secara vulgar di situs partai yang sudah di-publish dan mereka berencana membuat aplikasi smartphone untuk nikah siri dan lelang keperawanan.
Untuk mencegah adanya korban dari program yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum ini, polisi didesak untuk segera melakukan tindakan tegas kepada inisiator program.
"Paparan di situs yang mereka kelola sudah bisa menjadi dasar hukum bagi polisi untuk menindak. Tidak ada itu kemiskinan bisa dientaskan lewat nikah siri dan leleng keperawanan. Ini bentuk pembodohan serta merendahkan derajat perempuan," kata?Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta (23/9/2017).
Komite III DPD yang salah satu ruang lingkupnya perlindungan perempuan dan anak menyatakan bahwa dalam demokrasi memang ada kebebasan berpendapat dan mendirikan organisasi, tetapi jika dicermati apa yang dilakukan Partai Ponsel dengan Program Nikah Siri dan Lelang Keperawanan sangat meresahkan dan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Komite III DPD, lanjut Fahira, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai partai dengan program-program tidak jelas, nyeleneh, mencari sensasi, dan berorientasi bisnis seperti ini.
Selain oleh MUI kawin kontrak dinyatakan hukumnya haram, program lelang keperawanan berpotensi dan patut diduga kuat akan melanggar banyak peraturan perundangan mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Partai dan situs yang mereka kelola meresahkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Jadi, sebelum ada korban dari program-program mereka yang berpotensi melanggar hukum dan agama ini, saya minta polisi bertindak cepat. Jangan sampai terlambat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: