Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        9 Bulan, 48 Investasi Bodong Telah Dibekukan Satgas

        9 Bulan, 48 Investasi Bodong Telah Dibekukan Satgas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang marak belakangan ini dinilai sudah mengkhawatirkan. Masyarakat diminta waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

        Sepanjang tahun ini (Januari- September), Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas.

        Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa penghentian kegiatan usaha dilakukan lantaran dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. Terbaru, pekan lalu Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha lima entitas.

        Entitas dimaksud ialah Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor), Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia, PT Istana Bintang Universal, PT Papan Agung Solution, dan PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial.

        ?Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,? kata Tongam di Jakarta, akhir pekan lalu.

        Satgas juga, kata Tongam, secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

        ?Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,? tambah dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: