Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta setiap perusahaan perniagaan daring (e-commerce) untuk mematuhi kewajiban perizinan dari Bank Indonesia sehingga memperoleh legalitas untuk menerbitkan uang elektronik sebagai alat pembayaran.
Pernyataan Rudiantara tersebut menanggapi dihentikannya secara sementara fasilitas tambah saldo (top up) uang elektronik beberapa e-commerce?hingga mendapat izin dari BI selaku otoritas pembayaran.
"Kalau belum ada izin, harus memiliki izin dan harus dipatuhi," kata Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit.
Tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce?sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI. Produk uang elektronik itu, antara lain, TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, dan BukaDompet milik BukaLapak.
Namun yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang elektronik masih dapat menggunakan saldonya maupun mencairkan saldonya. Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada e-commerce?sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun.
Rudiantara menegaskan diversifikasi layanan pembayaran harus diikuti dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi untuk melindungi konsumen.
"Karena regulator sistem pembayaran itu ada di Bank Indonesia, bukan di kami," kata Rudiantara. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo