Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan memperkirakan besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Balikpapan pada tahun 2018 sekitar 8,73 persen dari UMK 2017 ini. UMK 2017 Kota Balikpapan diketahui sebesar?Rp2.408.562
Kepala Disnaker Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan besaran kenaikannya berdasarkan hasil perhitungan dengan rumusan komponen seperti UMK sekarang ini, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dari BPS Balikpapan?
"Kita perkiraan kenaikan sebesar itu. Karena rilis BPS sudah keluar, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat 5,01 persen dan inflasinya 3,72 persen,? bebernya, Selasa (17/10/3017).
Dia menyebutkan kemungkinan kenaikan UMK 2018 ini tidak berbeda jauh dengan UMK 2017 yang kala itu naik 8,25 persen.
"Ada rumusnya. Jadi kalau dihitung menggunakan rumus yang ada, maka UMK Balikpapan naik menjadi 8,73 persen," ujarnya.?
Namun Tirta menegaskan kenaikan belum dapat diputuskan karena harus menunggu besaran upah minimum provinsi (UMP).
Pemprov Kaltim akan melakukan rilis UMP 2018 pada 1 November mendatang.
"Kalau sudah rilis baru kita mengajukan ke provinsi. Tentu ada proses yang harus dibahas bersama dewan pengupahan kota yang hasil disampaikan wali kota kepada gubernur," jelasnya.
"Dalam waktu dekat kami akan segera rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. Di dalamnya ada unsur akademisi, pemerintah, buruh, dan pengusaha seperti Apindo," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: