Bank Indonesia (BI) membuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS untuk mata uang Euro (EUR), mulai 25 Oktober 2017. Sebelumnya, bank sentral telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS untuk mata uang Yen (JPY) pada 12 Juli 2017.
"Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Dirinya menjelaskan window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dalam mata uang non-USD dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
Bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang EUR dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar EUR1.000.000 (satu juta Euro) dengan kelipatan penawaran sebesar EUR100.000 (seratus ribu Euro) dan tenor yang tersedia untuk 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan.
"Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi," tambah Agusman.
Adapun pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
"Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah," tutup Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: