Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Terus Kembangkan Kasus e-KTP

        KPK Terus Kembangkan Kasus e-KTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada dua notaris terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) salah satu perusahaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan?e-ktp. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (23/10) memeriksa dua notaris masing-masing Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

        "Kami mendalami tindakan yang dilakukan oleh para saksi terkait dengan proses penerbitan SK salah satu perusahaan yang juga kami dalami dalam penyidikan KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10/2017).

        Sebelumnya, kata Febri, dua saksi itu pernah diperiksa pada Juni dan Juli 2017 lalu untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

        "Dua saksi ini merupakan saksi yang pernah kami periksa juga sekitar Juni dan Juli, namun untuk tersangka Andi Agustinus saat itu, sekarang Andi Agustinus sudah dalam proses di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Febri.

        Febri menyatakan bahwa KPK dalam beberapa hari ini terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus eKTP.

        "Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan kasus KTP-e ini tetap akan berjalan karena ada sejumlah pihak yang menurut kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi KTP-e yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu," tuturnya.

        Menurut dia, KPK saat ini baru memproses lima orang dalam penanganan perkara KTP-e, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

        Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan anggota DPR RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: