Tarif jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) mulai 30 Oktober naik rata-rata 6,4 persen dari tarif sebelumnya.
"Kami berlakukan kenaikan tarif semua golongan pada tanggal 30 Oktober 2017 jam 00.00 WIB di seluruh gerbang tol," kata General Manajer PT Lintas Marga Sedaya Suyitno melalui layanan pesan, Kamis (26/10/2017).
Kenaikan tarif tol tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan.
"Pertimbangannya, karena adanya inflasi di kedua daerah yaitu di Bandung dan Cirebon, maka kita naikkan tarif tol," kata Suyitno.
Selain itu penaikan tarif tol dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang jalan tol yang mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali.
"Kami harapkan kenaikan ini tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol Cipali," ujarnya.
Pengelola jalan tol menyatakan sudah menyosialisasikan rencana kenaikan tarif kepada pengguna jalan lewat pemasangan spanduk, pendistribusian selebaran serta pemasangan alat sosialisasi lain di jalan tol.
Sebagai gambaran, setelah kenaikan tarif berlaku pengguna jalan tol dari Gerbang Cikopo ke Palimanan akan harus membayar Rp102 ribu dari semula Rp96 ribu untuk pengguna kendaraan golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus), dan pengguna kendaraan yang termasuk golongan II (truk dua gandar) harus membayar Rp153 ribu dari semula Rp144 ribu.
Untuk kendaraan golongan III (truk tiga gandar) tarifnya menjadi Rp204 ribu dari Rp192 ribu, golongan IV (truk empat gandar) menjadi Rp255 ribu dari tarif lama Rp240 ribu dan golongan V (truk lima gandar) tarifnya menjadi Rp306 ribu dari sebelumnya Rp288.500. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: