ementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek sebagai payung hukum baru taksi daring.
"Diiharapkan semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Tidak ada demo, tidak ada perang di media sosial," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dalam keterangan tertulis di Makassar, Jumat (27/10/2017).
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017, sehingga tidak ada jeda kekosongan hukum.
Pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017, Kemenhub melakukan dialog publik, terkait bagaimana respon masyarakat di berbagai daerah.
Berdasarkan masukan dari berbagai pihak tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.
"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi. Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional. Juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha," katanya.
Proses Permenhub ini, menurut Sugihardjo, mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Sementara itu perwakilan Grab, Managing Director Grab Taxi Ridzki Kamadibrata yang hadir pada saat itu, mengatakan posisi Grab memegang komitmen dalam hubungan dengan pemerintah.
"Kami mengerti bahwa akhirnya telah diterbitkan Peraturan Menteri. Kami imbau agar semua pihak, untuk melihat permasalahan ini dengan lebih jernih. Tentunya suara mitra-mitra kami dengar, apa yang menjadi keluhan mereka dan kami akan meneruskan secara baik, secara formal kepada Kemenhub," kata Rizky.
Dia menambahkan tentunya sebagai pihak penyedia teknologi tidak memiliki hubungan langsung tapi hubungan kemitraan komersial.
Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono, mengapresiasi terbitnya peraturan menteri ini.
Peraturan tersebut, menurut dia, merupakan rangkuman akomodasi dari berbagai unsur angkutan umum.
"Memang tidak semua permintaan bisa diakomodir, kami menghargai jalan tengah yang ditempuh Kemenhub . Kami harap dengan peraturan ini akan muncul persaingan usaha yang sehat. Kami imbau pada anggota kami sebagai pengusaha angkutan dan pelaku usaha. Kami juga akan menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikasi demi kebaikan semua pihak, " katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: