Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMP Sulsel 2018 Disepakati Rp2,6 Juta

        UMP Sulsel 2018 Disepakati Rp2,6 Juta Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada 2018 sebesar Rp2.647.767. Tercatat kenaikan Rp212.000 dibandingkan UMP 2017.?
        Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang, mengatakan penetapan UMP 2018 telah disetujui melalui terbitnya SK Gubernur Nomor 2628/X/2017 yang diteken langsung oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
        Penetapan besaran UMP Sulsel merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mengambil standar pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Pun telah dilaksanakan pertemuan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan perwakilan buruh yang difasilitasi oleh dewan pengupahan.
        "Angka itu (UMP 2018 sebesar Rp2,6 Juta) sudah menjadi kesepakatan waktu rapat dengan dewan pengupahan. Tidak ada revisi lagi. Kita harus konsisten menjalankan aturan yang sudah disepakati," kata Agustinus, di Makassar, Rabu, (1/11/2017).
        Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus menegaskan akan intensif melakukan pengawasan. Dia menyadari jika pemberlakuan sebuah aturan pasti tidak selalu mendapat respons positif. Namun mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus diterapkan.?
        Agustinus mengharapkan kondisi perekonomian Sulsel terus membaik sehingga para pengusaha mampu membayarkan gaji karyawan atau buruh sesuai aturan yang telah ditetapkan.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: