Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung nilai kerugian negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami akan membuat keterangan BPK untuk mengetahui berapa kerugian negara," katanya di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Argo menuturkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga karyawan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk mengetahui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi pada hari Rabu.
Argo menerima informasi ketiga saksi itu mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Kepala BPRD DKI Jakarta dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) pada hari Kamis (9/11).
"Tentunya soal NJOP akan kami tanyakan ke sana," ujar Argo.
Argo menjelaskan bahwa NJOP merupakan nilai penetapan harga lahan sehingga penyidik akan menelusuri terdapat perbedaan atau sesuai dengan aturan atau tidak.
Sebelumnya, anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta senilai Rp3,1 juta per meter. Namun, realisasinya mencapai Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta/meter.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil