Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR: Mekanisme Penetapan UMP Sekarang Lebih 'Predictable'

        DPR: Mekanisme Penetapan UMP Sekarang Lebih 'Predictable' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Semarang -

        Anggota DPR RI Juliari P. Batubara menyebutkan mekanisme penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2018 sudah mengakomodasi semua pihak, terutama buruh dan pengusaha.

        "Ya, memang masing-masing pihak tidak bisa menuntut lebih. Misalnya, upah tinggi maka akan memberatkan dunia usaha dan pengusaha karena iklimnya sedang tidak bagus," kata Ari, sapaan akrab Juliari, di Semarang, Minggu (12/11/2017).

        Anggota Komisi VI DPR RI itu menambahkan pemerintah juga harus melakukan penghitungan cermat agar UMP tidak terlalu di bawah standar kebutuhan minimum.

        "Artinya, masing-masing pihak memang harus berkompromi untuk menemukan titik temu. Kalau terlampau tinggi (upah, red.), industri tidak akan mau masuk ke Jateng. Demikian pula, sebaliknya terlalu rendah, kasihan pekerja," katanya.

        Dia pun mengapresiasi mekanisme penetapan UMP sekarang yang sudah mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.?Menurut dia, kenaikan upah yang terjadi setiap tahun dengan mekanisme seperti itu menjadi lebih "predictable" dan terukur sebab dalam pengembangan usaha semuanya harus terprediksi, termasuk soal kenaikan upah pekerja setiap tahun.

        "Kalau tidak terprediksi bagaimana? Ya, bisa kacau. Pokoknya, unsur-unsur ketidakpastian, apalagi dalam dunia usaha harus dikurangi seminimal mungkin. Sekarang 'kan sudah lebih terprediksi. Sudah lebih baik memang," katanya.

        "Setiap keputusan 'kan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun, mekanisme penetapan UMK tahun depan sudah lebih bagus karena 'predictable'. Dahulu, 'kan tidak seperti itu. Yang dahulu biarlah, yang penting sekarang," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: