PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (13/11/2017) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham emiten yang tergabung dalam grup Bakrie yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) setelah kurang lebih empat bulan mati suri.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan apabila unsuspend dilakukan setelah BTEL melakukan pemenuhan atas kewajiban melakukan pembayaran Annual Listing Fee (ALF) dan kewajiban atas sanksi yang dikenakan.
"Karena itu, Bursa memutusakan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan saham BTEL di pasar reguler dan pasar tunai mulai tanggal 13 November 2017 sesi I perdagangan," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Sekadar informasi, saham BTEL pada 3 Julli 2017 di suspend BEI karena belum menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2016. Dengan begitu, berdasarkan ketentuan II.6.3 Peraturan BEI Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2016. Ditambah belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.
Selain itu, mengacu ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa mensuspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan. Perusahaan tercatat juga telah menyampaikan laporan keuangan, tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah