Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Upah Buruh Tani Hingga PRT Naik pada Oktober 2017

        Upah Buruh Tani Hingga PRT Naik pada Oktober 2017 Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional per Oktober 2017 mengalami kenaikan dibandingkan September 2017. Jika dua bulan silam buruh tani dibayar Rp50.213 per hari, sebulan lalu nilainya naik menjadi Rp50.339 per hari.

        Tidak hanya upah nominal, upah riil buruh tani nasional per hari pada Oktober 2017 juga meningkat dari Rp37.711 per hari menjadi Rp37.860 per hari. "Upah rill mengalami kenaikan 0,40%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

        Sementara perkembangan upah buruh informal perkotaan, lanjut Kecuk, sapaan akrabnya, upah buruh bangunan tukang bukan mandor per hari pada Oktober 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,05% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

        Rata-rata upah nominal pada Oktober 2017 tercatat sebesar Rp84.421 per hari dari sebelumnya sebesar Rp84.378 pada September 2017. Sementara upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0,04% dari sebelumnya Rp64.867 per hari menjadi Rp64.894 per hari.??

        Rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala pada Oktober 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,07% dari Rp25.849 per kepala menjadi Rp25.867 per kepala. Tercatat, upah riil buruh potong rambut wanita per kepala juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp19.872 per kepala menjadi Rp19.884 per kepala atau naik sebesar 0,06%.? ?

        Rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga per bulan pada periode yang sama mengalami kenaikan sebesar 0,34% dari sebelumnya sebesar Rp380.968 per bulan menjadi Rp382.254 per bulan. Upah riil pada Oktober 2017 juga naik 0,33% menjadi Rp293.845 per bulan dari sebelumnya Rp292.872 per bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: