Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Arahkan Pembiayaan dari Pasar Modal untuk Bangun Infrastruktur

        OJK Arahkan Pembiayaan dari Pasar Modal untuk Bangun Infrastruktur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong industri pasar modal untuk menjadi sumber alternatif pembiayaan infrastruktur. Hal ini karena pembiayaan infrastruktur yang sangat besar dan tidak cukup dibiayai APBN.

        Demikian yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia di Auditorium FEB UI Depok, Jumat (17/11/2017).

        "Perbankan tidak akan kuat membiayai pembangunan infrastruktur. Jadi, kita akan alihkan pembiayaan infrastruktur dari pasar modal saja," kata Wimboh.

        Menurutnya, Pemerintah memperkirakan biaya pembangunan program strategis 2015-2019 sebesar Rp4.197 triliun. Pasar modal diharapkan menjadi alternatif pembiayaanya melalui berbagai produk yang sudah ada.

        Pada tahun ini penghimpunan dana di Pasar Modal sudah mencapai Rp220 triliun sementara pada 2018 ditargetkan penghimpunan dana mencapai Rp673,94 triliun yang terdiri dari SBN Rp414,5 triliun dan IPO, right issue, RDPT, DIRE, sukuk/obligasi korporasi Rp259,44 triliun.

        Wimboh menjelaskan, untuk mendorong pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur harus diutamakan karena akan membangkitkan ekonomi di sekitar sarana infrastruktur itu dibangun.

        "Infrastruktur jelas akan bermanfaat bagi masyarakat karena perekonomian di kawasan akan bergerak, apalagi kalau dilanjutkan dengan pembangunan industri di sekitarnya," ucap Wimboh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: