Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Organda Sebut Ada Oknum yang Tak Puas dengan Peraturan Baru

        Organda Sebut Ada Oknum yang Tak Puas dengan Peraturan Baru Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebut masih terdapat oknum-oknum yang tidak puas dan merasa tidak terakomodasi dalam peraturan baru taksi daring.

        Aturan itu adalah Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

        "Saya kira di aturan yang ada, ada pihak-pihak yang tidak terakomodasi," kata Ketua DPP Organda Adrianro Djokosoetono saat ditemui dalam ajang "Intelligent Transport System" di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

        Namun, dia mengatakan ketika proses perumusan PM 108/2017 telah dilakukan secara lancar dan mengakomodasi semua masukan.

        "Tetapi, melihat proses yang dijalankan dam beberapa rapat, semua pihak bersuara. Tetapi memang ada aspirasinya yang tidak terakomodasi," katanya.

        Dia mengimbau seluruh pihak tidak merasa resah dan terprovokasi dan tetap menaati terhadap peraturan yang ada.

        Menurut dia, semua masukan telah disampaikan, baik itu terkait dengan tarif batas atas dan bawah, kuota, SIM A umum dan sebagainya.

        "Karena kenyataannya di kota-kota yang banyak beroperasi, teman-teman di angkutan sewa khusus tidak berkelanjutan lagi, karena jumlahnya terlalu banyak, dan tarif terlalu rendah. Adrianto mengaku belum membaca tuntutan PM 108/2017 yang diajukan ke Mahkamah Agung.

        Dia menambahkan selama ini hubungannya dengan perusahaan aplikasi pun tidak ada masalah.

        "Anggota kita kan ada yang 'full', ada yang kerja sama, saya pikir sih enggak ada isu, tadi saya bilang yang sudah di angkutan khusus 'kan perlu ada aturan," katanya.

        Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengatakan telah memberikan jawaban gugatan peraturan taksi daring dilayangkan ke Mahkamah Agung.

        "Yang menyangkut masalah gugatan di Mahkamah Agung, kami sudah tahu. Dan satu minggu lalu sudah memasukkan jawaban ke Ketua MA menyangkut masalah gugatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

        Budi mengaku pihaknya lebih siap dalam menghadapi segala tantangan sejak mulai berlakunya PM 108/2017 pada 1 November lalu.

        "Kami kali ini lebih siap, semangat kita yang lebih besar, mudah-mudahan ini gugatan yang terakhir, sehingga implementasi PM 108/2017 bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

        Untuk itu, dia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mengatur terkait kuota dalam payung hukum, peraturan gubernur.

        Hal ini dilakukan supaya ada keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan, selain itu menciptakan Iklim usaha yang sehat dengan taksi resmi. Dengan begini, kita bisa menjawab kebutuhan masyarakat," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: