Asuransi Astra melakukan pembayaran klaim untuk empat unit kapal penangkap ikan (fishing vessel) yang terbakar. Pembayaran klaim empat unit kapal tersebut dilakukan secara simbolis oleh SVP Commercial Business Asuransi Astra Tan Lenny di The Safin Hotel, Pati, Jumat (24/11/2017).
Keempat kapal yang ikut terbakar bersama belasan kapal lain dalam musibah kebakaran yang terjadi di Pelabuhan Juana, Pati, Jawa Tengah pada 15 Juli 2017 itu adalah aset pelanggan Asuransi Astra. Adapun, nama-nama kapalnya adalah KM Putera Leo Bahari, KM Budi Pangroso, KM Sampurna Jati Rejeki, dan KM Raya Mina Bangkit.
Tan Lenny menjelaskan bahwa bagi Asuransi Astra, pembayaran klaim adalah komitmen yang harus mengutamakan kepuasan pelanggan. Tidak hanya asal dibayarkan, imbuhnya, tapi proses klaim juga harus mudah, cepat, dan responsif. Hal inilah yang ingin dibagikan kepada para undangan yang mengikuti acara seminar.
"Sebanyak 40 orang yang terdiri dari para pengusaha dan anggota beberapa paguyuban pengusaha fishing vessel tampak antusias mengikuti kegiatan yang diselenggarakan dengan santai tersebut. Selain itu, tampak hadir pula perwakilan dari perusahaan rekanan seperti Bank Jateng dan BNI 46," ujarnya.
Lenny mengungkapkan kegiatan semacam ini sangat penting agar masyarakat dan pemilik polis asuransi tidak lagi menganggap asuransi sebagai sesuatu yang hanya membebani tanpa manfaat.
"Kami ingin buktikan bahwa asuransi itu mutlak dimiliki oleh setiap pengusaha karena memberikan perlindungan yang pasti saat terjadi risiko buruk seperti kebakaran, tidak bikin rugi kok," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: