Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Jawa Barat, menyegel 57 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau "money changer" karena ilegal dan dikhawatirkan uang yang ditukar hasil kejahatan.?
"Dari 80 KUPVA BB ilegal sekarang sudah ada delapan yang mempunyai izin dan 15 masih dalam proses, lainnya masih disegel," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon Abdul Majid Ikram di Bndung, Rabu (29/11/2017).?
Menurutnya, mereka yang disegel sejauh ini usaha?money changer?hanya berdasarkan izin peraturan Kementerian Perdagangan dengan status usaha perdagangan jasa.
Majid menuturkan usaha di bidang pertukaran uang tersebut ada kaitannya dengan rupiah yang menjadi pengawasan Bank Indonesia.?
Dari 80 usaha?money changer,?sebanyak 45 berada di Kabupaten Indramayu, 25 di Kabupaten Majalengka dan sisanya menyebar di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.
"Dikhawatirkan uang yang ditukar dari hasil kejahatan seperti?money laundry?bahkan transaksi untuk mendukung aksi teroris," tuturnya.?
Pihaknya tidak memungkiri aktivitas?money changer?memberikan banyak manfaat dan kemudahan masyarakat, khususnya para TKI yang ada di kawasan Pantura Jawa Barat ini.
"Data hasil survei di lapangan transaksi penukaran rupiah di?Money Changer?yang tak berizin cukup besar dan bahkan sampai US$1.000 per hari," lanjutnya.?
Majid menambahkan untuk ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan?money changer,?merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: