Direktur Inovasi Keuangan Digital?OJK?Fithri Hadi menekankan, harus dibedakan antara bitcoin dengan teknologinya yaitu blockchains. Hingga kini pihaknya masih melihat kedudukan hukum bitcoin ada atau tidak.?
"Saat ini belum ada yang kedudukan hukumnya yang cocok.? Disebut komoditi, bitcoin tidak memiliki intrinsik value (tidak memiliki fundamental value), bila disebut produk yang berada di area investasi, bitcoin juga tidak memiliki underlying (sesuai dengan undang-undang)," terang Fithri dalam diskusi Radio PAS FM bertajuk "Bitcoin, Peluang atau Jebakan?", Hotel Ibis, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Sehingga sambung Fithri begitu susah untuk dimasukkan kedalam kategori komoditi, uang, ataupun produk investasi. Karena itu,?OJK?masih melakukan observasi, bila dikategorikan sebagai alat investasi maka harus memiliki kriteria seperti pembentukkan harga yang fair, keterbukaan informasi.?
"Bitcoin ini belum ada kedudukkan hukumnya di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Direktur Bank Indonesia Fintech Office Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Yosamartha menambahkan salah satu dari tugas Bank Sentral yang paling dasar itu to be worry. Artinya, saat setiap orang mencoba-coba maka tugas Bank Sentral adalah mencari tahu apa yang ada dibalik sebuah kejadian.?
"Saat ini dunia sedang menyeimbangkan antara inovasi dengan litigasi resiko. Sebagai lembaga yang menjaga stabilitas moneter, makro prudential, dan sistem pembayaran, maka Bank Indonesia selalu mencari keseimbangan agar inovasi tidak dimatikan namun masyarakat sebagai konsumen ataupun produsen tetap merasa nyaman dan terlindungi," imbuhnya.
Sebenarnya sejak tahun 2014 sebagai salah satu langkah litigasi resiko BI sudah mengatakan bitcoin bukan merupakan alat bayar yang sah. Hal ini berdasarkan UU Mata Uang pasal 21 yang menyatakan Seluruh Transaksi Yang Ditujukan Untuk Pembayaran Harus Menggunakan Rupiah.?
"Pada tahun 2016 BI mengeluarkan lagi peraturan untuk memperkuat yaitu Seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Dilarang Untuk Memproses. Pada akhir bulan lalu peraturan terbaru adalah PBI Teknologi Finansial, yang menyebutkan? Penyelenggara TekFin tidak boleh melakukan kegiatan pembayaran dengan menggunakan crypto currency.?
"Bukan berarti crypto currency haram tetapi tidak menjadi legal tender yang sah untuk alat pembayaran," terangnya.
Hadir juga dalam acara tersebut, Pengamat Teknologi dan Informatika, Anthony Leong. Ia menilai perlu adanya kerjasama sesama stakeholder dalam menyikapi kehadiran crypto currency dan kehadiran teknologi blockchain. Begitu juga komunikasi yang sudah berjalan antara stake holder harus segera di follow up.?
"Mungkin implementasi dapat dilakukan dari Jakarta terlebih dahulu, agar dapat menjadi benchmark bagi daerah-daerah lain. Kejelasan hukum mengenai bitcoin dan blockchain perlu segera dilakukan mengingat crypto currency dapat menjadi peluang dalam meningkatkan indeks kemudahan investasi di Indonesia. Dari sisi keamanan crypto currency sangat aman," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: