Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz), dipastikan batal mendaftarkan PPP kubu Djan Faridz sebagai parpol pengusung. NH-Aziz hanya akan mendaftarkan lima parpol sebagai pengusung ke Kantor KPUD Sulsel, Senin, 8 Januari mendatang. Kelima parpol itu adalah Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PKPI.?
NH mengungkapkan pihaknya urung mendaftarkan PPP kubu Djan Faridz untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih, Mahkamah Agung memutuskan kepengurusan PPP yang sah secara hukum adalah kubu Romahurmuziy. NH mengaku tidak menginginkan ada permasalahan, apalagi bila sampai mengurangi legal standing pendaftaran NH-Aziz untuk Pilgub Sulsel 2018.
"PPP Djan Faridz, untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai hukum, maka kami tidak ikutkan (mendaftarkan sebagai parpol pengusung)," kata NH yang juga Ketua Harian DPP Golkar.?
NH mengklaim meski tidak terdaftar sebagai parpol pengusung, PPP kubu Djan Faridz tetap mendukungnya. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PPP kubu Djan Faridz, baik di pengurus pusat maupun pengurus wilayah Sulsel. Seluruh kader dan pengurus kubu Djan Faridz pun sepakat tetap berada di barisan pemenangan NH-Aziz.
"Beliau (Djan Faridz) pastinya siap mendukung NH-Aziz. Makanya, PPP Djan Faridz akan hadir sebagai (parpol) pendukung dan itu sudah dibicarakan dengan pengurus pusat maupun pengurus Sulsel," pungkas dia.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil