Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa Miryam Haryani Sebagai Saksi untuk Kasus E-KTP

        KPK Periksa Miryam Haryani Sebagai Saksi untuk Kasus E-KTP Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

        "Saksinya Pak Anang," kata Miryam seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

        KPK memeriksa Miryam sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

        "Saya tidak kenal dengan Pak Anang," kata Miryam yang mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK.

        Saat ditanya, apakah dirinya mengetahui soal penambahan anggaran KTP-e dalam APBN-P 2012, ia mengaku tidak mengetahuinya.

        "Saya tidak tahu," kata Miryam singkat.

        Sebelumnya, dalam putusan dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Miryam sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e.

        Miryam yang saat itu anggota Komisi II dari Partai Hanura disebut menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dari total proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

        Dalam penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana, KPK dalam beberapa hari ini memanggil beberapa politisi untuk diperiksa sebagai saksi antara lain mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan Olly Dondokambey yang saat ini menjadi Gubernur Sulawesi Utara dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim.

        Selain itu anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit, mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie, mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz.

        "Untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, dalam minggu ini kami mendalami dari klaster politik. Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek KTP-e dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ungkap Febri.

        Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

        PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

        Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

        Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

        Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

        Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: