Menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat,?tetapi tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.
Saat ini terdapat 30 perusahaan Fintech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis Fintech ini telah mencapai Rp2,6 triliun dengan 259.635 peminjam.?
"Kami mendukung Fintech selama bermanfaat bagi masyarakat asal dengan tata kelola yang baik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (18/1/2018) malam.
Untuk mendukung itu, kata Wimboh, OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding.
"Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech. Kemudian, menyikapi perkembangan cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait," jelas Wimboh.
OJK juga akan terus mengembangkan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel. Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus dioptimalkan.
Wimboh mengatakan akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah