PT Millenium Laundry di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam sanksi denda Rp10 miliar sebagai konsekuensi atas pencemaran lingkungan dari sisa produksi, kata Kapolretsro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto.
"Pengelola juga terancam sanksi kurungan maksimal 3-10 tahun bila memang hasil penelusuran kami terhadap bukti-bukti pencemaran lingkungan terbukti," katanya di Bekasi, Jumat.
Dikatakan Indarto, sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 102 dan 103.?Menurut dia, jeratan pasal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan terhadap sejumlah barang bukti pencemaran lingkungan berupa sampel instalasi pembuangan limbah, limbah cair dan udara dan residu batu bara sebagai bahan bakar mesin produksi.
"Barang bukti itu baru hari ini di bawa oleh petugas laboratorium forensik Mabes Polri untuk dicek," katanya.
Pihaknya juga menyertakan hasil kegiatan rekonstruksi produksi pada pabrik yang berdomisili di Jalan Raya Narogong Pangkalan III, RT05 RW01, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kamis (18/1).?Petugas laboratorium akan mengukur potensi pelanggaran ambang batas kelayakan limbah yang dituding masyarakat sekitar mencemari aliran Kali Bekasi dan udara.
Untuk diketahui, PT Millenium Laundry digerebek sejumlah aparat Polrestro Bekasi Kota pada Rabu (17/1) siang atas tuduhan pencemaran lingkungan.?Operasional pabrik pewarnaan bahan pakaian jeans dan pencucian bahan itu distop oleh polisi atas laporan dari Dinas LH Kota Bekasi karena menuai protes dari ratusan warga sekitar, khususnya Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pabrik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: