Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil meringkus seorang kurir sabu berinisial AP (24) karena kerap bertransaksi barang haram itu di belakang pasar Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah.
"Peringkusan terhadap tersangka AP warga asli Desa Sianjo-anjo itu dilakukan pada Jumat (19/1/2018) sekira pukul 21.30 WIB," ungkap Ian Rizkian Miliardin selaku Kapolres Aceh Singkil AKBP melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH kepada wartawan di Singkil, Sabtu (20/1/2018).
Sedangkan bukti-bukti yang didapat dari tersangka, ujar Mustafa, tujuh paket narkotika jenis sabu berat seluruhnya 2,48 gram, satu unit HP Nokia, satu unit sepeda motor nomor polisi BL 3481 RM. Mustafa menjelaskan, kronologis awal peringkusan AP, setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar Pasar Rimo, Desa Sianjo-anjo sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
"Berdasarkan laporan informasi itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar pasar Kota Rimo," terangnya.
Selang beberapa jam, kata Mustafa, akhirnya tepat pada pukul 21.30 WIB, Sat Narkoba melihat AP alias Iwan dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga tim berinisiatif saat itu langsung melakukan penangkapan dan menggeledah sekujur badan AP di TKP belakang Pasar Rimo dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kantong depan bajunya.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan pada sepeda motor yang digunakan tersangka ditemukan kembali enam paket sabu di dalam bagasinya.
"Akibat perbuatannya itu tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo