Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan Muhamad Yahya Fuad langsung tancap gas meminta fee?proyek usai dilantik menjadi Bupati Kebumen. Dia diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
"Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Menurut Febri, diduga fee?yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari fee-fee?proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi," ujar Febri.
KPK, lanjut Febri, akan mendalami pertemuan-pertemuan terkait proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kebumen 2017.
"Untuk mendalami hal itu, KPK hari ini memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Dian Lestari. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dian merupakan mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Dian Lestari telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016. Adapun unsur saksi yang diperiksa itu antara lain anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016 dari komisi A, B, C, dan D.
Selain Dian, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.
"Lima dari enam tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Dian Lestari saat ini masih menjalani proses penyidikan," ucap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: