Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK: Setnov Akui Perbuatannya

        KPK: Setnov Akui Perbuatannya Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Syarif, mengatakan Setya Novanto alias Setnov mengajukan diri sebagai justice collaborator pada kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. Langkah mantan Ketua DPR RI itu secara tidak langsung membuat dirinya mengakui kesalahannya.?
        "Pak Setnov ajukan justice collaborator. Dengan begitu, artinya dia (Setnov) mengakui perbuatannya," kata Laode, di Kota Makassar, Selasa, (23/1/2018) .
        Menurut Laode, sedari awal KPK sangat yakin bisa membuktikan keterlibatan Setnov dalam megaproyek e-KTP. Karena itu, meski sempat kalah dalam gugatan praperadilan pertama, lembaga anti-rasuah itu tidak lantas menyerah. "Dari awal kasus e-KTP, kami mempunyai informasi dan alat bukti yang cukup," tutur Laode.?
        Sejauh ini, Laode menuturkan penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi dalam kasus e-KTP. Lembaga anti-korupsi itu terus mendalami dan menelusuri keterlibatan setiap pihak. "Sudah banyak sekali saksi yang diperiksa. Sudah ratusan orang," terang Laode yang berlatar belakang akademisi.?
        Dalam kasus e-KTP, keterlibatan Setnov disinyalir sangat besar. Dalam persidangan, tersangka Andi Narogong bahkan menyebut Setnov yang mengatur pembagian fee itu ke anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri dengan dana sebesar Rp500 miliar.
        Setnov sendiri diketahui masih membantah bila dituduh mengatur pembagian fee proyek sebesar lima persen pada DPR. Hal itu dilontarkan Setnov saat menanggapi kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong di persidangan sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: