Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Akan Sederhanakan Perizinan Impor

        Pemerintah Akan Sederhanakan Perizinan Impor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan perizinan untuk mendukung skema pergeseran pengawasan produk tata niaga impor dari "border" ke "post-border".

        Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny di Jakarta, Selasa, mengatakan, simplifikasi tersebut dilakukan karena terdapat perizinan yang dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga untuk satu klasifikasi barang.

        Ia menyebutkan terdapat 1.073 pos tarif atau HS Code (harmonized system code) yang izinnya dikeluarkan oleh lebih dari satu kementerian atau lembaga.

        Contoh produk yang izinnya dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga adalah ekstrak dan jus daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya dengan pos tarif 16030000.

        Fadjar mengatakan simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmoniskan antarperaturan terkait barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (lartas).

        "Peraturan lartas berbeda disederhanakan dan diharapkan menjadi satu periziann," ucap Fadjar.

        Sementara itu, skema pengawasan produk tata niaga impor dari pos pengawasan kepabeanan (border) ke "post-border" akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.

        Pergeseran pengawasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tata niaga di bidang impor, terutama untuk mengurangi lartas.

        Saat ini, jumlah barang lartas yang tercatat dan menjadi beban dari otoritas bea dan cukai mencapai sekitar 48,3 persen atau 5.229 HS code. Klasifikasi seluruh barang yang diimpor adalah 10.826 HS code.

        Melalui pergeseran pengawasan, jumlah barang yang masuk kategori lartas akan dikurangi hanya menjadi sekitar 20,8 persen atau 2.256 HS code.

        Pergeseran tersebut tidak menghilangkan persyaratan impor, hanya saja pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bea Cukai akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

        Skema tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan kontainer di pos pengawasan pabean sehingga mampu menurunkan waktu tunggu bongkar muat barang ("dwelling time") dan mengurangi biaya logistik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: