Korea Selatan Ungkap Kejahatan Cryptocurrency Senilai $600 Juta
Otoritas Korea Selatan telah mengungkap kejahatan cryptocurrency senilai 637,5 miliar won ($594,35 juta), yang mencakup perdagangan valuta asing ilegal, sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh bea cukai Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu (31/1/2018).
Pernyataan tersebut juga mengindikasikan bahwa investor domestik membeli cryptocurrency senilai 1,7 miliar won, yang mereka kirim ke perusahaan mitra luar negeri melalui dompet virtual.
Transfer tersebut kemudian dikonversi kembali menjadi mata uang fiat, yang jumlahnya sama dengan arus keluar modal yang tidak tercatat, sebagaimana dikutip dari Reuters, Rabu (31/1/2018).
Kantor bea cukai Korea Selatan menambahkan bahwa mereka akan terus memantau penggunaan cryptocurrency di kasus-kasus seperti perdagangan mata uang ilegal atau pencucian uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo