Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Wacanakan Relokasi Warga Asmat

        Pemerintah Wacanakan Relokasi Warga Asmat Kredit Foto: Antara/M. Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Sosial Indrus Marham mengatakan pemerintah mewacanakan untuk melakukan relokasi terbatas bagi warga Asmat di Provinsi Papua.

        "Karena lingkungan tempat tinggal mereka di rawa-rawa yang rentan penyakit, maka ada pikiran bagaimana kalau Komunitas Adat Terpencil (KAT) dikembangkan istilahnya relokasi terbatas, terkonsentrasi," kata Mensos sebelum rapat koordinasi KAT di Kementerian Sosial di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

        Dia mengatakan, relokasi terbatas harus dilakukan berbasis budaya dan mencirikan karakter daerah serta kearifan lokal.

        Konsep relokasi terbatas nantinya akan dibangun rumah untuk mereka, fasilitas kesehatan, sekolah dan fasilitas lainnya secara bersama-sama oleh pemerintah.

        Dia menjelaskan, relokasi masih merupakan wacana dan akan dibahas dalam rapat koordinasi KAT.

        Lebih lanjut dia mengatakan program KAT dari Kemensos sudah lama berjalan termasuk untuk wilayah Papua.

        Program KAT sudah dilaksanakan sejak 1985 di Kabupaten Asmat. Pada 2018 target KAT berada di lokasi Seramit, Auban dan Sorai sebanyak 107 KK dengan bantuan berupa pemukiman sosial, jaminan hidup, bantuan bibit, peralatan kerja dan peralatan rumah tangga.

        Total nilai bantuan untuk 2018 sebesar Rp3,1 miliar. Selain itu Kemensos juga melaksanakan Program Keluarga Harapan di Distrik Agats sebanyak 175 KPM sejak 2017 dan bertambah menjadi 391 KPM pada 2018.

        Serta Program Bantuan Pangan dan Pemberian Makanan Tambahan selama 1.000 hari di Distrik Agats bagi ibu-ibu yang hamil dan mempunyai anak balita.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: