Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        14 Parpol di Medan Memenuhi Syarat

        14 Parpol di Medan Memenuhi Syarat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyampaikan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 mendatang, di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan. Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan, 14 dari 15 parpol tingkat Kota Medan yang dilakukan verifikasi dinyatakan memenuhi syarat (MS).

        "Ke-14 Parpol yang MS yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Gerindra, Hanura, PKS, PPP, PBB, PKPI, Nasdem (parpol lama peserta Pemilu 2014), PSI, Perindo, dan Berkarya (tiga parpol baru)," katanya di Medan pada Sabtu (3/2/2018).

        Dikatakannnya, hanya PKB yang dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat) karena saat dilakukan verifikasi kepengurusan terhadap bendahara Parpol, tidak dapat menunjukkan KTP elektronik asli.

        "Tidak dapat menunjukkan KTP elektronik saat kita verifikasi. Namun, ia menunjukkan Suket (surat keterangan), tapi masa berlakunya sudah habis. Sehingga statusnya BMS," katanya.

        Meski demikian, lanjut Herdensi, bagi Parpol yang dinyatakan BMS masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.

        "Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, kami memberikan waktu selama tiga hari dari tanggal 3 hingga 5 Februari 2018 untuk perbaikan, sehari kemudian (6 Februari 2018) kami kembali verifikasi," paparnya.

        Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Agussyah Damanik mengatakan, satu Parpol baru, Partai Garuda, tidak diverifikasi karena tidak memenuhi kelengkapan berkas.

        "Berkas Partai Garuda berupa hard copy foto copy KTP elektronik keanggotaan partai tidak memenuhi minimal 1.000 berkas sampai batas waktu yang telah ditetapkan," ucapnya.

        Sebagaimana diketahui, KPU melakukan verifikasi berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Verifikasi Parpol tingkat kabupaten/kota meliputi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: