Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Praperadilan Fredrich

        Ini Alasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Praperadilan Fredrich Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jakarta, 5/2 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait ketidakhadiran pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

        "Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada Hakim. Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan. Apapun keputusan hakim tentu juga kami hormati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Ratmoho menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto selama satu pekan hingga Senin (12/2).

        "Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di Jakarta Selatan dan satu lagi di Jakarta Pusat," ucap Febri, Senin (5/2/2018).

        Untuk diketahui, berkas dan dakwaan Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.

        "Lagipula, kami kira pihak Fredrich Yunadi tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," ungkap Febri.

        Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto diketahui Hakim Tunggal Kusno saat itu dalam putusannya menggugurkan praperadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri.

        "Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

        KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

        Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

        Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: