PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS) menyampaikan klarifikasi terkait dengan Pengumuman tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia yang diumumkan dan dimuat dalam website resmi OJK yaitu www.ojk.go.id pada 30 Januari 2018.?
CEO Negara AXA Indonesia Paul Henri menuturkan jika pengumuman tersebut adalah sehubungan dengan penggabungan usaha PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan PT AXA Life Indonesia (ALI) guna memenuhi ketentuan dari UU No. 40/2014 tentang Perasuransian dalam rangka pengendalian atau kepemilikan tunggal (single presence policy) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu POJK No. 67/POJK.05/2016.
"Pada tanggal 1 November 2017, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global Prancis, PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI secara resmi menggabungkan bisnis," ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dijelaskan bahwa kedua perusahaan akan beroperasi dengan nama PT AXA Financial Indonesia dengan seluruh aset ALI dan juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI. "Aksi korporasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), baik secara hukum maupun keuangan dan kami berharap agar informasi ini dapat berguna bagi seluruh pemangku kepentingan di AMFS," katanya.??
Tindakan merger ini juga merupakan bentuk komitmen AFI untuk mengembangkan bisnis di Indonesia, dengan menggabungkan dua perusahaan sehat yang akan menciptakan perusahaan yang lebih kuat.
Ia menjelaskan bahwa penggabungan usaha merupakan gabungan dua entitas sehat yang memiliki kekuatan saluran distribusi berbeda yang akan meningkatkan kemampuan AFI untuk melayani dan menjangkau lebih banyak pelanggan di Indonesia.
"Penggabungan ini tidak akan mempengaruhi proses bisnis dan layanan pelanggan dari entitas AXA Indonesia lainnya, yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI), dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI)", ungkapnya.
Selanjutnya, Direktur Utama AFI Budi Tampubolon menegaskan bahwa hak dan tanggung jawab ALI kepada pelanggan, mitra bisnis, dan pihak ketiga telah diambil-alih oleh AFI sehingga tidak perlu adanya kekhawatiran karena penggabungan kedua perusahaan tersebut.
"Kami telah menginformasikan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan pihak ketiga melalui informasi di surat kabar, surat, dan media lainnya sehingga kami memastikan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai dengan persyaratan dan prinsip perusahaan yang selalu mengutamakan kepentingan pelanggan atau pelanggan. Selain itu, pelanggan akan mendapatkan pilihan produk yang lebih inovatif dan menarik sebagai bentuk layanan kami untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia," jelas Budi.
Asep Iskandar, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB (Non-Bank Financial Industry) OJK menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AFI sesuai dengan UU Asuransi No.40 tahun 2014 dan POJK No.67 / POJK.05 / 2016. "Kami berharap langkah-langkah ini bisa jadi referensi bagi perusahaan asuransi lain di Indonesia, "kata Asep.
Sejalan dengan semangat tersebut, AFI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada semua pemegang polis, bersama dengan semua karyawan dan mitra kerja. "Dengan menyelesaikan langkah-langkah administratif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami terus melayani pelanggan kami, dan juga masyarakat Indonesia sesuai dengan filosofi AXA, Memberdayakan Orang untuk Hidup yang Lebih Baik," tukas Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah