Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas, Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengungkapkan wacana pemotongan zakat dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dilakukan pembahasan mendalam oleh pemerintah.
"Belum. Itu kan usulan dari Kementerian Agama. Belum ada pembahasan lintas kementrian," kata Yanuar saat menghadiri diskusi yang digelar oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di Jakarta, Kamis (8/2/2017).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memotong secara otomatis gaji para PNS muslim untuk pembayaran zakat. Aturan sebagai dasar untuk pemotongan tengah disiapkan oleh pemerintah antara lain dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres).
Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp5,12 triliun. Meski demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai sekitar Rp200 triliun. Jumlah PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari gaji.?
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut tidak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan-tunjangan para PNS atau ASN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah