Beberapa perbankan bersiap melaporkan data keuangan, termasuk penghasilan terkait dengan rekening nasabah, kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017.
"Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. (BRI) akan melaporkan data nasabah domestik sebelum akhir April 2018, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Ditjen Pajak," ungkap Haru Koesmahargyo selaku Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan BRI yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/2).
Menurut Haru, kewajiban pelaporan data nasabah tersebut tidak akan menggangu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank dengan laba terbesar di Indonesia itu. Pasalnya, kewajiban pelaporan itu harus diikuti oleh seluruh lembaga keuangan sehingga kecil kemungkinan nasabah akan memindahkan dananya ke lembaga keuangan lain.
"Untuk kewajiban pelaporan nasabah domestik, BRI juga sudah siap melaporkan sebelum batas waktu," ujarnya.
Untuk pelaporan data nasabah asing, kata Haru, BRI juga sudah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paling lambat, data keuangan nasabah atau entitas asing disampaikan ke DJP melalui OJK di akhir Agustus 2018.
"Sistem di BRI sudah dikembangkan dan sudah diimplementasikan sejak 2016 dan sudah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi SIPINA milik OJK," jelas Haru.
Ketentuan pendaftaran dan pelaporan data nasabah itu juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Tidak semua data nasabah dilaporkan ke DJP. Sesuai dengan PMK Nomor 73/PMK.03/2017, hanya data nasabah yang memiliki saldo paling sedikit Rp1 miliar yang wajib dilaporkan. Dalam aturan sebelumnya, batas saldo yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan paling sedikit Rp200 juta.
Laporan data nasabah sedikitnya mencakup informasi berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan. Sementara itu PT Bank OCBC NISP Tbk., bank yang dikendalikan mayoritas pemegang saham asal Singapura, juga sedang memproses pendaftaran ke Ditjen Pajak.
Senada dengan BRI, OCBC yakin pelaporan data nasabah tidak akan mengganggu pertumbuhan DPK pada tahun ini.
"Keterbukaan ini sudah norma baru yang semua pihak harus menerima dan membiasakan diri. Hal ini bukan hanya di Indonesia, melainkan norma baru di dunia," pungkas Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja.
Sesuai dengan PMK dan perdirjen itu, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke DJP paling lambat akhir Februari 2018. Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018. Untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018. Lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke DJP. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo