Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 14-15 Februari 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25%, dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50% dan Lending Facility tetap sebesar 5,00%, berlaku efektif sejak 19 Februari 2018.
"Kebijakan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Dirinya memandang bahwa pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditempuh sebelumnya telah memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik.
Ke depan, BI meyakini bahwa terjaganya stabilitas perekonomian menjadi landasan utama bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
"Namun sejumlah risiko tetap perlu diwaspadai, baik yang bersumber dari eksternal seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global terkait ekspektasi kenaikan Fed Fund Rate (FFR) yang lebih tinggi dari perkiraan dan peningkatan harga minyak dunia, maupun dari dalam negeri terkait konsolidasi korporasi yang terus berlanjut, intermediasi perbankan yang belum kuat dan risiko inflasi," jelasnya.
Untuk itu, BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
"BI juga semakin memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta penguatan pelaksanaan reformasi struktural," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: