PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghentikan sementara seluruh aktivitas konstruksi pada pembangunan proyek yang bersifat melayang atau elevated (termasuk jembatan).?
Corporate Secretary M Agus Setiawan mengatakan, hal tersebut dilakukan terkait moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan mengenai penghentian sementara pembangunan proyek elevated.
"Hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek. Selain itu, pembangunan proyek pada bagian non-elevated/at grade tetap dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta standar dan prosedur yang berlaku," ujar Agus, Rabu (21/2/2018).
Beberapa pembangunan proyek Jasa Marga yang dihentikan sementara terkait moratorium tersebut adalah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), jalan tol Relokasi Porong-Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang dibangun oleh Jasa Marga.
Oleh karena itu, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, Jasa Marga akan menyampaikan informasi proyek untuk konstruksi elevated/jembatan berupa desain konstruksi, metodologi kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP), peralatan, Sumber Daya Manusia (SDM), time schedule, dan pengaturan waktu pengerjaan.
Jasa Marga mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan. Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: