PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi VI berupaya memperketat pemeriksaan barang yang dibawa oleh penumpang pascaditemukannya ular sanca di KA Kertajaya rute Surabaya-Jakarta kemarin.
"Pada prinsipnya kami tidak mau kecolongan karena diduga ular yang ada di kereta Kertajaya tersebut dibawa oleh penumpang," kata Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Solo, Kamis.
Oleh karena itu, sebagai langkah mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihaknya akan memperketat pemeriksaan barang bawaan penumpang.
"Penumpang KA harus taat azas patuh pada aturan yang berlaku, di antaranya bagasi jinjing yang dibawa beratnya tidak boleh melebihi 20 kg dan tidak melanggar ketentuan dimensi atau ukuran yang sudah ditentukan," katanya.
Selain itu, dikatakannya, penumpang KA tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang mudah terbakar, narkoba, dan segala jenis hewan atau barang seperti buah yang baunya menyengat sehingga mengganggu kenyamanan penumpang lain.
"Adapun untuk proses pemeriksaan ini akan intens dilakukan oleh petugas 'boarding' dibantu petugas pengamanan stasiun," katanya.
Ia mengatakan jika ada pengguna jasa KA yang akan mengirim hewan peliharaan bisa dikirimkan melalui ekspeditur KA barang, termasuk barang penumpang yang tidak terbawa dengan kereta yang sama pemilik barang.
"Kalau terkait narkoba, kami tidak mentolerir penumpang yang membawa narkoba. Jika ada penumpang yang membawa narkoba dipastikan akan kami serahkan kepada pihak berwajib," katanya.
Selain itu, terkait narkoba pihaknya juga bekerja sama sama dengan BNN.
"Secara periodik awak KA mulai dari masinis, asisten masinis, kondektur, teknisi KA hingga petugas restoran KA mengikuti proses pemeriksaan oleh BNN untuk melihat adakah awak KA yang mengkonsumsi narkoba. Selain itu juga cek alkohol serta cek kesehatan secara umum," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: