Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan penumpang yang dikabarkan merokok di bandara dan pesawat bisa dipidana bila terbukti membahayakan penerbangan.
"Si calon penumpang memang bersalah walaupun delik yang dapat dikenakan pada dirinya harus dilihat lagi, apakah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan atau KUHP," kata Tubagus dihubungi di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Tubagus mengatakan calon penumpang tersebut telah membahayakan penerbangan. Apalagi area lapangan terbang adalah wilayah dengan sistem pengamanan yang ketat guna menghindari tindakan yang membahayakan., "Karena ada proses pengisian bahan bakar pesawat, jadi seharusnya wilayah lapangan terbang betul-betul bebas rokok," tuturnya.
Namun, bila memang calon penumpang tersebut betul-betul merokok sejak di gerbang keberangkatan sebelum naik ke pesawat hingga ke tangga pesawat karena tidak ada garbarata, maka Tubagus menilai juga ada kelalaian dari petugas bandara yang saat itu bertugas.
"Ini harus jadi perhatian PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Sebab, seharusnya jalur calon penumpang dari gerbang keberangkatan sebelum naik pesawat hingga masuk ke pesawat adalah jalur steril dari kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan penerbangan.
Sebelumnya, video penumpang pesawat Citilink yang diturunkan petugas keamanan Bandara Halim Perdanakusuma dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara beredar di media sosial.
Vice President Communication Citilink Benny Siga Butarbutar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/2) sesaat sebelum pesawat penerbangan terakhir Citilink Indonesia dengan kode penerbangan QG 156 tujuan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan jadwal penerbangan pukul 21.35 WIB tinggal landas.
"Menurut laporan yang kami terima, saat keluar dari 'boarding gate' menuju pesawat terbang, penumpang yang bersangkutan terlihat merokok bahkan diteruskan saat menaiki tangga pesawat," kata Benny Butarbutar.
Saat bersamaan pesawat sedang mengisi bahan bakar avtur. Posisi perokok itu, yang menurut data Citilink bernama Iwan Limau, dekat dengan mesin pesawat terbang.
Benny mengatakan kondisi tersebut sangat mengancam dan membahayakan penerbangan, khususnya keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Perilakunya jelas-jelas dapat mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam industri penerbangan, kami harus bisa memastikan tidak ada satu pun aturan keselamatan yang dilanggar sehingga operasional penerbangan dapat berjalan dengan aman, lancar dan nyaman," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: