Marketing and After Sales Service Director PT HPM Jonfis Fandy, mengatakan bahwa 80 ribu unit kendaraan telah menjalani program recall untuk komponen master silinder dan master power pada sistem pengereman tanpa dikenakan biaya.
Pada akhir Januari, PT Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan kampanye product update (PUD) untuk komponen master silinder dan master power pada sistem pengereman kendaraan mobil-mobil yang dijual di Tanah Air.
"Dari Januari kita mungkin sekarang repair sudah sekitar 80 ribu kendaraan ya. Saya rasa Honda itu kalau recall yang paling advanced dan paling besar jumlah yang orang yang recallnya," ujar Jonfis di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Sebanyak 463.891 unit di Indonesia teridentifikasi dalam program yang akan berjalan selama 6 bulan, mulai tanggal 26 Januari 2018 hingga 26 Juli 2018 ini. Unit yang terpengaruh recall ini antara lain adalah Honda Mobilio tahun produksi 2014 - 2017, Honda Brio tahun produksi 2014 - 2017, Honda Jazz tahun produksi 2014 - 2017, Honda HR-V tahun produksi 2014-2017 dan Honda BR-V tahun produksi 2015-2017.
"Enggak ada 100 persen, tapi semakin besar tingkat recallnya makin baik," kata Jonfis.
Jonfis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengkampanyekan program tersebut.
"Kita sudah banyak usaha selama enam bulan ini melalui komunitas, sms, surat, dan lain-lain, supaya dilakukan perbaikan bertahap," kata dia.
Selain master rem, Honda juga melakukan recall airbags sejak April 2017. Dari 172.874 unit, baru sekitar 40 persen yang tersentuh program tersebut. Penggantian komponen airbag inflator yang mengembang secara berlebih (over-deployment) dilakukan pada beberapa model di Indonesia, seperti Jazz, Accord, Freed, dan Oddysey.
Di tengah komentar miring terhadap program recall, Jonfis menekankan bahwa recall bukanlah kejahatan. Justru, bagi HPM program tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk menjaga kualitas setiap produk yang dijualnya. Oleh karena itu, konsumen dihimbau untuk tidak khawatir mengenai pelayanan ganti komponen tersebut jika itu memang kesalahan produsen.
Lebih dari itu, menurut Jonfis, Indonesia memerlukan badan pengawas kualitas kendaraan independen yang akan memiliki kewajiban untuk mengizinkan produsen kendaraan melakukan recall jika memang tidak sesuai dengan standar. Badan ini akan membantu tingkat kesuksesan recall sehingga keselamatan konsumen lebih terjamin.
"Negara belum punya badan recall. Pengertian recall itu saja juga belum jelas. Kalau di luar negeri ada badannya. Kalau di kita namanya program update (PUD), kalau ada badan resmi itu dikatakan recall," kata Jonfis.
Meski sekarang belum ada, Jonfis meyakini badan tersebut akan dibentuk di Tanah Air. Pasalnya, dia melihat pemerintah telah mengetahui pentingnya kehadiran badan seperti ini.
"Itu akan menjadi badan yang akan ada di masa depan. Kita dalam tahap berkembang ke sana, cuma Honda ini kan kalau masalah safety tidak bisa menunggu," ujar Jonfis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: